PMK 210/2018

Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 18:37 WIB
Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Kewajiban untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online urung terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau aktivitas pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPP Tebet dan KPP Setia Budi IV. Dua alasan menjadi dasar ototitas fiskal menarik penerapan beleid.

Pertama, rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018, disebut Sri Mulyani, telah menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat. Isu yang berkembang semakin liar dengan adanya pajak baru untuk pelaku usaha digital.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak ada pungutan pajak baru. PMK yang direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2019 tersebut hanya mengatur tata cara penyampaian data terkait urusan perpajakan. Artinya, hanya mengatur dari sisi administrasi.

“Kita tarik saja karena substansinya tidak ada pajak baru dan justru menimbulkan noise sehingga menjadi tidak produktif. Jadi, kita tarik seperti tidak ada PMK itu,” katanya dalam jumpa pers di KPP Tebet, Jumat (29/3/2019).

Kedua, menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dengan demikian, kegiatan sosialiasasi dan perumusan kebijakan pajak untuk pelaku ekonomi digital dapat disusun secara sistematis. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan atau resistensi dari pelaku usaha terkait kebijakan pajak terkait pelaku ekonomi di ranah digital.

“Sesuai dengan feedback, mereka [IdEA] sedang menyusun survei dan akan selesai di akhir tahun. Dengan pertimbangan itu kita juga perlu melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk meminta informasi dari perusahaan e-commerce,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT