EKONOMI DIGITAL

OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 09:54 WIB
OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) José Ángel Gurría. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memasukkan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi ekonomi digital dalam rancangan omnibus law. Bagaimana sebenarnya perkembangan dari sisi global?

Hal ini diungkapkan Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) José Ángel Gurría dalam dokumen laporan yang akan disampaikan pada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Gurría mengatakan ada kemajuan signifikan dalam implementasi solusi yang direkomendasikan untuk pengumpulan PPN yang efektif pada perdagangan online. Selain mendukung penerapan standar-standar ini, pedoman terperinci telah dikembangkan untuk mengadaptasi solusi terhadap tantangan yang muncul dari ekonomi digital.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Lebih dari 50 negara di seluruh dunia telah menerapkan standar ini, dengan hasil yang sangat positif dalam hal kepatuhan dan pendapatan tambahan yang dikumpulkan,” katanya, seperti dikutip dalam dokumen tersebut, Selasa (18/2/2020).

Panduan dari OECD tersebut, sambung Gurría, berfokus pada pelaporan dan kewajiban pengumpulan PPN untuk marketplaces dan platform digital lainnya. Pekerjaan saat ini berfokus pada ekonomi sharing and gig economies.

Uni Eropa melaporkan pertumbuhan konstan pendapatan PPN yang dikumpulkan dari langkah-langkah ini. Pada 2015, PPN yang dikumpulkan senilai €3 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari €4,5 miliar (sekitar Rp66,7 triliun) pada 2018.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Australia melaporkan AU$728 juta pendapatan baru yang dikumpulkan dari penerapan standar OECD pada penjualan layanan dan produk digital secara online selama dua tahun pertama operasi mereka. Afrika Selatan telah mengumpulkan ZAR3 miliar atau sekitar US$210 juta dalam lima tahun pertama.

Gurría mengatakan untuk mendukung negara-negara berkembang yang ingin menerapkan standar-standar ini, Sekretariat OECD telah berkomitmen untuk mengembangkan perangkat regional (regional toolkits).

Perangkat ini, sambungnya, akan memberikan panduan praktis dan terperinci lebih lanjut untuk penerapan standar PPN yang disepakati secara internasional dan solusi praktik terbaik yang ditargetkan di negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Toolkits akan dikembangkan dalam proses inklusif, yang melibatkan semua otoritas pajak yang tertarik serta semua organisasi internasional dan regional yang relevan,” imbuhnya.

Proyek Amerika Latin dan Karibia diluncurkan pada Desember 2019, bekerja sama dengan World Bank Group (WBG), InterAmerican Development Bank (IDB), dan the Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT). Proyek serupa untuk Asia-Pasifik akan diluncurkan pada awal 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?