EKONOMI DIGITAL

OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Februari 2020 | 09.54 WIB
OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) José Ángel Gurría. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memasukkan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi ekonomi digital dalam rancangan omnibus law. Bagaimana sebenarnya perkembangan dari sisi global?

Hal ini diungkapkan Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) José Ángel Gurría dalam dokumen laporan yang akan disampaikan pada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Gurría mengatakan ada kemajuan signifikan dalam implementasi solusi yang direkomendasikan untuk pengumpulan PPN yang efektif pada perdagangan online. Selain mendukung penerapan standar-standar ini, pedoman terperinci telah dikembangkan untuk mengadaptasi solusi terhadap tantangan yang muncul dari ekonomi digital.

“Lebih dari 50 negara di seluruh dunia telah menerapkan standar ini, dengan hasil yang sangat positif dalam hal kepatuhan dan pendapatan tambahan yang dikumpulkan,” katanya, seperti dikutip dalam dokumen tersebut, Selasa (18/2/2020).

Panduan dari OECD tersebut, sambung Gurría, berfokus pada pelaporan dan kewajiban pengumpulan PPN untuk marketplaces dan platform digital lainnya. Pekerjaan saat ini berfokus pada ekonomi sharing and gig economies.

Uni Eropa melaporkan pertumbuhan konstan pendapatan PPN yang dikumpulkan dari langkah-langkah ini. Pada 2015, PPN yang dikumpulkan senilai €3 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari €4,5 miliar (sekitar Rp66,7 triliun) pada 2018.

Australia melaporkan AU$728 juta pendapatan baru yang dikumpulkan dari penerapan standar OECD pada penjualan layanan dan produk digital secara online selama dua tahun pertama operasi mereka. Afrika Selatan telah mengumpulkan ZAR3 miliar atau sekitar US$210 juta dalam lima tahun pertama.

Gurría mengatakan untuk mendukung negara-negara berkembang yang ingin menerapkan standar-standar ini, Sekretariat OECD telah berkomitmen untuk mengembangkan perangkat regional (regional toolkits).

Perangkat ini, sambungnya, akan memberikan panduan praktis dan terperinci lebih lanjut untuk penerapan standar PPN yang disepakati secara internasional dan solusi praktik terbaik yang ditargetkan di negara-negara berkembang.

Toolkits akan dikembangkan dalam proses inklusif, yang melibatkan semua otoritas pajak yang tertarik serta semua organisasi internasional dan regional yang relevan,” imbuhnya.

Proyek Amerika Latin dan Karibia diluncurkan pada Desember 2019, bekerja sama dengan World Bank Group (WBG), InterAmerican Development Bank (IDB), dan the Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT). Proyek serupa untuk Asia-Pasifik akan diluncurkan pada awal 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.