KONSULTASI PAJAK

Surat Dirjen untuk Asosiasi Konsultan Pajak: Imbau Penegakan Kode Etik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Februari 2026 | 18.15 WIB
Surat Dirjen untuk Asosiasi Konsultan Pajak: Imbau Penegakan Kode Etik
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-8/PJ/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan surat resmi kepada 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Surat Dirjen Pajak bernomor S-8/PJ/2026 ini berisi tentang 'Imbauan Penguatan Langkah Pembinaan dan Pengawasan Profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia'.

Ada 4 asosiasi yang secara resmi disebut di dalam surat ini, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Apa isi Surat Dirjen Pajak tersebut?

Dirjen pajak membuka surat ini dengan memberikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak atas perannya sebagai mitra strategis otoritas dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Menurut Bimo, konsultan pajak memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi, diseminasi kebijakan, peningkatan literasi, serta mendampingi wajib pajak.

Selain pesan tersebut, ada 4 poin utama yang disampaikan oleh dirjen pajak melalui surat resmi ini.

Pertama, DJP menekankan perlunya kesamaan visi bersama dengan asosiasi konsultan pajak untuk menegakkan standar etik. Konsultan pajak juga diimbau untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, pemberian layanan, serta pendampingan kepada wajib pajak.

"Segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik yang berpotensi melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dirjen pajak dalam suratnya, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Kedua, DJP mengimbau dan mendukung penuh asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya.

Ada 3 langkah yang perlu ditindaklanjuti oleh asosiasi konsultan pajak, yakni penegasan serta penegakan kode etik profesi, penguatan kepatuhan dan kontrol internal, serta peningkatan kompetensi anggota. Asosiasi konsultan pajak juga didorong memberikan pemahaman mengenai batasan-batasan kewenangan dalam peraturan dan ketentuan perpajakan.

"DJP juga memberikan dukungan penuh kepada asosiasi konsultan pajak untuk dapat mengambil tindakan yang tegas dan proporsional terhadap anggota asosiasi yang terbukti melakukan pelanggaran (dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola organisasi profesi yang berlaku)," bunyi poin kedua Surat Dirjen Pajak ini.

Ketiga, DJP meyakini penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak, akan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, serta menciptakan ekosistem perpajakan di Indonesia yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, DJP juga mendorong asosiasi konsultan pajak untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DJP, termasuk melalui pemanfaatan kanal resmi dan forum kerja sama yang telah disepakati.

"Dengan sinergi yang optimal, DJP dan asosiasi konsultan pajak dapat bersama-sama mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas serta menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak," tulis dirjen pajak.

Surat Dirjen Pajak ini ditandatangani pada 28 Januari 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.