ESTONIA

Obesitas Jadi Ancaman Serius, Negara Ini Bakal Pungut Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 12:30 WIB
Obesitas Jadi Ancaman Serius, Negara Ini Bakal Pungut Pajak Gula

Ilustrasi. (sumber:gambarkartunmu.blogspot.com)

TALINN, DDTCNews – Estonia menjadi salah satu negara di Eropa dengan penerimaan cukai tembakau dan alkohol tertinggi. Survei yang dirilis Foresight Show menunjukan penerimaan dari sektor ini menyumbang porsi 4,8% anggaran.

Tingginya penerimaan cukai tembakau dan alkohol terlihat dari data pada 2019. Kontribusi cukai alkohol dan tembakau di Estonia tembus 2,4% dari total penerimaan perpajakan. Capaian tersebut jauh di atas rata-rata negara di Eropa yang hanya sekitar 0,4% dari penerimaan nasional.

Namun, Estonia masih punya pekerjaan rumah terkait isu kesehatan. Obesitas muncul sebagai ancaman kesehatan baru sehingga perlu disusun sebuah mekanisme preventif dari aspek perpajakan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Kita tahu bahwa isu obesitas menjadi salah satu masalah kesehatan yang sedang ramai dan marak terjadi. Untuk itu kita perlu mendorong tren kehidupan sehat," ungkap Magnus Piirits, seorang pakar Foresight Centre, dikutip oleh err.ee, Senin (20/9/2021)

Estonia diperkirakan akan mengalami defisit anggaran pada sistem kesehatan senilai 900 juta euro di 2035. Kampanye hidup sehat yang masif dianggap bisa jadi jurus untuk mencegah defisit anggaran kesehatan membengkak.

Selain kampanye kesehatan, instrumen fiskal juga jadi senjata ampuh untuk mendorong masyarakat hidup lebih sehat. Misalnya dengan menerapkan pajak atas gula atau potongan pajak atas sayur mayur seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara lain di dunia.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Estonia sebenarnya telah merancang pajak gula di 2017 dengan estimasi penerimaan mencapai 15 juta euro sampai 17 juta euro apabila diterapkan. Magnus mencontohkan Hungaria yang telah menetapkan pajak atas makanan cepat saji. Pajak ini dikenakan terhadap kandungan gula, garam, kafein, atau karbohidrat sejak 2011.

Pajak cepat saji itu pun terbukti mampu menyumbang hingga 0,3% dari penerimaan nasional Hungaria. Jika diterapkan di Estonia, penerimaannya setara dengan 30 juta euro.

Meski pajak gula belum diimplementasikan, fasilitas lain diberikan dengan harapan dapat mendorong gaya hidup sehat masyarakat. Salah satunya dengan cara pengurangan biaya kesehatan dan keanggotaan pusat kebugaran bagi para karyawan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Biaya-biaya tersebut diperbolehkan menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan. Nilai yang boleh dibebankan yakni 400 euro per kepala setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar tercipta kolaborasi yang optimal antara pemerintah, perusahaan, dan para karyawan.

"Pada 2019, satu dari 16 perusahaan telah menggunakan fasilitas ini. Masing-masing karyawan dibiayai hingga 131 euro. Tentunya peranan perusahaan dapat ditingkat lebih jauh dengan memperluas skema yang telah ada," ujar Magnus. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2021 | 21:33 WIB

Dalam hal ini, perpajakan dapat dijadikan sebagai instrumen fiskal yang mempunyai fungsi regulerend dalam membantu melaksanakan kebijakan negara untuk menciptakan tren hidup sehat dalam masyarakat

20 September 2021 | 17:39 WIB

Penerapan pajak atas makanan cepat saji selain membantu menyumbang hingga 0,3% dari penerimaan nasional negara tersebut juga dapat mendorong masyarakat agar hidup sehat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara