KPP PRATAMA CILACAP

Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 12:30 WIB
Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai taksiran Rp110 juta di Cilacap pada 10 November 2023.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo mengatakan DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum tindakan penagihan aktif seperti penyitaan akhirnya dilakukan.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta tiga orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak, dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif oleh JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Adapun wajib pajak bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp155 juta.

Teguh menambahkan KPP akan terus aktif melakukan penyitaan. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Melalui kegiatan penyitaan ini, ia juga berharap dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar