UU HPP

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:01 WIB
NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini dituangkan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait kebijakan baru tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP.

Sri Mulyani mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, pemerintah berupaya untuk mendorong integrasi data dan kesederhanaan administrasi guna mendukung kepentingan nasional.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Diberitakan sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta menyebabkan setiap orang pribadi menjadi wajib membayar PPh berapapun penghasilannya.

UU HPP tak mengubah ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini. Dengan demikian, hanya penghasilan di atas PTKP saja yang dikenai PPh. Untuk saat ini, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.

Tak hanya itu, UU HPP menetapkan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta saja yang membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT