BELGIA

Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 17:45 WIB
Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyambut baik adanya kesepakatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa dalam memperluas kebijakan transparansi pajak di ranah platform dagang elektronik atau e-commerce.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan pendapatan pelapak sebagai upaya memastikan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelapak online di e-commerce yang beroperasi di benua biru.

Dengan demikian, otoritas pajak dapat menentukan hak pemajakan atas penghasilan dari berjualan online di pasar tunggal Eropa. Selain itu, kesepakatan ini juga membuka ruang kerja sama antara otoritas pajak dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Sudah saatnya kami memperbarui aturan perpajakan dan kesepakatan ini merupakan kabar baik untuk dompet publik dan jadi kabar baik untuk pengusaha yang jujur," katanya, dikutip Rabu (2/12/2020).

Gentiloni memaparkan kesepakatan bertukar informasi data pelapak online merupakan kelanjutan dari proposal Komisi Eropa untuk kerja sama administrasi perpajakan yang menjadi bagian dari rencana aksi Fair and Simple Taxation Supporting the Recovery.

Dia menilai kesepakatan tersebut tidak hanya memudahkan otoritas pajak mengidentifikasi tempat atau negara yang mendapatkan pajak dari para pelapak, tetapi juga menguntungkan e-commerce lantaran beban administrasi untuk patuh dapat berkurang.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Menurut Gentiloni, e-commerce kerap kali dihadapkan dengan beragamnya regulasi perpajakan di negara Uni Eropa saat melaporkan aktivitas bisnis pengguna. Alhasil, beban administrasi untuk patuh bagi e-commerce tidaklah kecil.

"Otoritas akan bertukar informasi secara otomatis tentang pendapatan penjual di e-commerce. Penjual online ikut mendapatkan keuntungan dengan prosedur administrasi yang lebih sederhana," ujarnya seperti dilansir europeansting.com.

Jika tidak ada aral melintang, kesepakatan pertukaran informasi data pelapak online Uni Eropa ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Adopsi formal akan dilakukan oleh Parlemen Eropa dan Komite Ekonomi dengan agenda rapat dengar pendapat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi