INDIA

Negara Ini Diminta Bebaskan Pajak Haji

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 November 2020 | 16:01 WIB
Negara Ini Diminta Bebaskan Pajak Haji

Kakbah di Kota Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi. (Foto: aletimaad.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Islamic Center of India meminta Pemerintah India menghapuskan pengenaan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) dan beban administrasi pajak atas perjalanan haji.

Head of Islamic Center of India Maulana Firangi Mahali mengatakan pembebasan beban pajak tidak langsung atas jasa perjalanan haji diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang hedak menunaikan ibadah haji.

"Kebijakan ini juga bisa diberlakukan untuk jasa perjalanan ibadah agama lain, tidak hanya haji. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," ujar Mahali seperti dilansir indiatoday.in, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Secara lebih rinci, Islamic Center of India mengajukan 3 usulan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji. Pertama, pemerintah perlu membebaskan perjalanan haji dari beban GST dan pajak-pajak lainnya.

Kedua, pemerintah perlu menghapus ketentuan yang mewajibkan orang yang telah melaksanakan haji untuk melaporkan penghasilan kepada otoritas pajak. Ketiga, pemerintah harus menekan biaya perjalanan haji dengan memperbolehkan perjalanan menggunakan seluruh moda transportasi.

Untuk diketahui, kebijakan India yang mewajibkan seseorang untuk melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak sepulang dari ibadah haji merupakan upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ketentuan pajak penghasilan di India mewajibkan orang pribadi untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) apabila melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sebesar INR200.000 atau setara dengan Rp38 juta atau lebih.

Kebijakan ini sudah pernah ditolak oleh Haj Committee of India pada Oktober 2020. "Orang yang melakukan ibadah haji belum tentu wajib pajak, kewajiban pelaporan penghasilan ini sangat membebani," ujar CEO Haj Committee of India Maqsood Ahmed Khan seperti dilansir indiatimes.com.

Biro haji di India juga menyampaikan perjalanan haji merupakan perjalanan ibadah, bukan perjalanan wisata. Banyak orang yang harus menabung selama bertahun-tahun agar berkesempatan untuk melakukan ibadah haji.

"Kewajiban untuk melaporkan penghasilan kepada otoritas pajak akan membuat orang mengurungkan niatnya untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusuf Ahmed Khereda dari Al-Khalid Tours and Travels. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara