ADMINISTRASI PAJAK

Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 17:00 WIB
Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Tampilan informasi perpajakan pada DJP Online milik wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terkadang membutuhkan konsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk menyelesaikan kendala perpajakan. Kadang pula, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan account representative (AR) sebagai perpanjangan tangan dari KPP dalam mengawasi kepatuhan perpajakan para wajib pajak.

Untuk mengantisipasi keperluan dalam berkoordinasi atau berkomunikasi dengan otoritas pajak, ada baiknya wajib pajak mengetahui nama dari AR 'pribadi' yang mengawasi kepatuhan perpajakannya. Nama AR ini bisa dicek langsung melalui laman DJP Online, pajak.go.id.

"Butuh bertemu AR? Wajib pajak dapat mengecek nama AR-nya melalui pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Caranya mengecek AR di laman DJP Online cukup mudah. Pertama, buka laman pajak.go.id dan lakukan login pada akun wajib pajak. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode captcha.

Kemudian, pada laman awal DJP Online, klik tab 3 garis di sudut kanan atas, lantas klik tab 'Profil'. Klik tab 'Data Profil', lalu klik info perpajakan.

"Nama KPP terdaftar dan nama lengkap AR akan tampil," cuit DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Pada laman yang sama, wajib pajak juga bisa melihat nomor telepon KPP terdaftar yang bisa dihubungi. Nomor Whatsapp atau alamat email masing-masing kantor pajak juga bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 45/2021 menjabarkan bahwa AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?