ADMINISTRASI PAJAK

Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2022 | 17.00 WIB
Nama Lengkap AR Bisa Dicek di DJP Online, Begini Caranya

Tampilan informasi perpajakan pada DJP Online milik wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak terkadang membutuhkan konsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk menyelesaikan kendala perpajakan. Kadang pula, wajib pajak perlu berkomunikasi langsung dengan account representative (AR) sebagai perpanjangan tangan dari KPP dalam mengawasi kepatuhan perpajakan para wajib pajak. 

Untuk mengantisipasi keperluan dalam berkoordinasi atau berkomunikasi dengan otoritas pajak, ada baiknya wajib pajak mengetahui nama dari AR 'pribadi' yang mengawasi kepatuhan perpajakannya. Nama AR ini bisa dicek langsung melalui laman DJP Online, pajak.go.id

"Butuh bertemu AR? Wajib pajak dapat mengecek nama AR-nya melalui pajak.go.id," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (30/9/2022). 

Caranya mengecek AR di laman DJP Online cukup mudah. Pertama, buka laman pajak.go.id dan lakukan login pada akun wajib pajak. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode captcha

Kemudian, pada laman awal DJP Online, klik tab 3 garis di sudut kanan atas, lantas klik tab 'Profil'. Klik tab 'Data Profil', lalu klik info perpajakan. 

"Nama KPP terdaftar dan nama lengkap AR akan tampil," cuit DJP. 

Pada laman yang sama, wajib pajak juga bisa melihat nomor telepon KPP terdaftar yang bisa dihubungi. Nomor Whatsapp atau alamat email masing-masing kantor pajak juga bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja

Sebagai informasi, PMK 45/2021 menjabarkan bahwa AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.