KABUPATEN SIDOARJO

Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 kepada wajib pajak secara elektronik.

SPPT PBB 2023 akan disampaikan kepada wajib pajak melalui WhatsApp atau email secara bertahap mulai Januari 2023.

"Penyampaian SPPT PBB melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat, bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/kelurahan ataupun petugas," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Penyampaian SPPT PBB secara elektronik ditargetkan terlaksana secara penuh pada tahun depan. Untuk mendapatkan SPPT PBB secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir pada https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara sekaligus sepanjang objek pajak tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Nama SPPT PBB yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," ujar Ari seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ari pun menambahkan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya.

Terbaru, wajib pajak dapat membayar pajak secara tunai melalui BUMDes pada masing-masing desa ataupun kecamatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System