Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan ketentuan baru mengenai PPh final UMKM menjelang berlakunya ketentuan PPh dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak UMKM akan diwajibkan untuk melaporkan omzet mulai tahun depan. Kewajiban tersebut juga akan berlaku bagi wajib pajak UMKM dengan omzet yang belum melampaui Rp500 juta.
"Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya, Jumat (3/12/2021).
Saat ini, lanjut Neilmaldrin, mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"DJP juga akan menyosialisasikan ketentuan dalam UU HPP, termasuk PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, secara bertahap dan terus menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai batasan omzet atau peredaran bruto tidak kena pajak adalah klausul baru yang disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan ke dalam UU PPh melalui UU HPP.
Dengan adanya ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak wajib membayar PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.
Bila omzet wajib pajak melampaui Rp500 juta maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya omzet senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final.
"Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan usaha mikro dan kecil," tutur Neilmaldrin. (rig)