KEBIJAKAN PAJAK

Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Ilustrasi. Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak atas penyerahan mobil dan bus listrik sebagai salah satu upaya dalam menekan harga kendaraan di level konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40% dapat dikenai PPN dengan tarif sebesar 1%.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Khusus atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga 40%, PPN yang dikenakan hanya sebesar 6%. Seluruh insentif PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik berlaku mulai 1 April 2023.

Selain insentif PPN, pemerintah telah memberikan insentif pajak lainnya guna menekan harga mobil listrik. Misal, fasilitas tax holiday selama 20 tahun untuk industri logam dasar, industri kendaraan bermotor, hingga smelter nikel dan produksi baterai.

Selanjutnya, pemerintah juga telah memberikan fasilitas supertax deduction maksimal sebesar 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) serta memberikan insentif PPnBM sebesar 0% untuk mobil listrik.

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

Dalam hal kepabeanan, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD).

"Insentif yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan pemberian insentif bertujuan mendorong adopsi massal kendaraan bermotor listrik sekaligus untuk meningkatkan kemandirian energi.

"Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, sekaligus dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden