AFRIKA SELATAN

Mulai 1 Juni 2019, Pemerintah Pungut Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 13:27 WIB
Mulai 1 Juni 2019, Pemerintah Pungut Pajak Karbon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah beberapa tahun mengalami penundaan, pajak karbon di Afrika Selatan resmi berlaku mulai 1 Juni 2019.

Presiden Cyril Ramaphosa telah menandatangani undang-undang (UU) terkait pajak karbon tersebut pada Minggu (26/5/2019). Dengan demikian, perdebatan yang dimulai sejak 2010 resmi berakhir. Afrika Selatan menjadi salah satu dari sekitar 40 negara di dunia yang mengadopsi carbon-pricing program.

“Pajak akan diberlakukan secara bertahap,” demikian informasi yang dikutip dari NPR, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Pada fase pertama, pemajakan akan berjalan hingga Desember 2022 dengan nilai pajak sekitar US$8,34 per ton setara CO2. Namun, berdasarkan pernyataan Departemen Keuangan Nasional, keringanan pajak akan secara signifikan mengurangi tarif efektif.

Adapun fase kedua kebijakan akan dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2030. Pemerintah akan menilai dampak pengenaan pajak dan kemajuan negara dalam mencapai sasaran emisi sebelum meninggalkan fase pertama dan masuk ke fase kedua.

Para pendukung pajak karbon mengatakan biaya sebenarnya dari emisi karbon – kontributor utama perubahan iklim – tidak tercermin dalam harga bahan bakar fosil. Banyak ekonom berpendapat pengenaan pajak karbon akan menghasilkan pergeseran ke arah sumber energi yang lebih bersih.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Perusahaan listrik milik negara, Eskom, sebelumnya mengatakan pajak karbon akan menaikkan harga listrik dan menggerus laba. Namun, Departemen Keuangan Nasional mengatakan bahwa mereka tidak mengharapkan adanya kenaikan harga listrik.

Raksasa industri padat energi, seperti produsen baja dan produsen emas, telah menentang pajak karbon. Mereka beranggapan kebijakan tersebut akan menaikkan biaya terlalu banyak sehingga pada gilirannya berisiko menggerus laba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Senin, 29 Januari 2024 | 13:51 WIB PAJAK KARBON

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP