KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan antara kedua instansi diperlukan untuk mengintegrasikan dan menciptakan sistem pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB) yang lebih komprehensif.

"Untuk MoU dengan Kementerian ATR/BPN, saat ini sedang dalam proses penandatanganan," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dengan kolaborasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak dalam membayar PPh final akan makin mudah. Program ini juga diharapkan meningkatkan peringkat indikator paying taxes selaku salah satu aspek yang diukur dalam pemeringkatan ease of doing business (EoDB).

Seperti diketahui, PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu ketentuan PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Sebagaimana yang diatur dalam PP 24/2016, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan yang bersumber dari pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan terutang PPh yang bersifat final.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak. Bila pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif yang dikenakan sebesar 1%.

Bila hak atas tanah/bangunan dialihkan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN