KOTA DEPOK

Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan program Easy Tax untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan masyarakat Depok dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melaporkan omzet pajak, serta melakukan pembayaran pajak daerah melalui program Easy Tax.

"Program Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak bisa terus meningkat," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Endra menjelaskan wajib pajak nantinya tidak perlu datang lagi ke kantor BKD untuk membayar pajak karena sudah terdapat berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Selain itu, BKD juga akan meluncurkan alat pencatat omzet yang terintegrasi melalui program Easy Tax ini.

Peredaran usaha dari usaha wajib pajak dapat tercatat secara otomatis dan data tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem BKD. Dengan alat tersebut, wajib pajak juga bisa langsung memanfaatkan fasilitas penurunan pajak restoran dari 10% menjadi 7%.

"Untuk restoran dari 10% menjadi 7%. Kami harap penurunan tarif pajak tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing usaha," ujarnya seperti dilansir wartadepok.com.

Dengan program ini pula, lanjut Endra, potensi kecurangan yang timbul akibat interaksi fisik antara petugas pajak dan wajib pajak juga dapat dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas