KOTA BANJARMASIN

Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 14:23 WIB
Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menggabungkan sembilan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di kota tersebut.

Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan rencana penggabungan perda tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di Banjarmasin.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menghambat kami untuk mengambil pajak yang ada di Kota Banjarmasin," katanya, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Perda pajak daerah yang akan digabungkan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan.

Menurut Hermansyah, semua perda tersebut berhubungan dengan lahan sehingga penggabungan perda akan mempermudah sistem administrasinya. Dengan sistem yang terintegrasi pula, pencatatan wajib pajak daerah akan makin baik.

Saat ini, uji publik untuk membahas rencana penggabungan sembilan perda tersebut sedang dilakukan. Nanti, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD. Rencana itu juga didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

"Dengan uji publik ini, mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertentangan," ujarnya dilansir dari beritabanjarmasin.com.

Selain itu, pemkot juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Adapun realisasi pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp245,7 miliar atau 90,64% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan