PANDEMI COVID-19

Momen Iduladha, Sri Mulyani Minta Pejabat Kemenkeu Harus Ikhlas

Dian Kurniati | Senin, 03 Agustus 2020 | 10:08 WIB
Momen Iduladha, Sri Mulyani Minta Pejabat Kemenkeu Harus Ikhlas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memanfaatkan momen Hari Raya Iduladha untuk mengingatkan jajarannya agar ikhlas dalam menjalankan setiap pekerjaan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah menghadapi tantangan berat berupa pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

"Seluruh jajaran Kementerian Keuangan di mana pun berada, dalam posisi apapun, semuanya harus mampu untuk menunjukkan kepeduliannya dan ikhlas berkorban," katanya secara virtual, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sri Mulyani mengatakan pengorbanan yang bisa diberikan itu misalnya dari waktu, pikiran, harta, kesenangan, dan fasilitas yang selama ini telah dinikmati. Menurutnya dedikasi dalam pekerjaan harus dibarengi dengan keikhlasan dalam menghadapi situasi yang berbeda.

Dia berharap para jajarannya di Kementerian Keuangan mampu memahami Iduladha secara lebih luas dengan menunjukkan kepeduliannya untuk merumuskan berbagai kebijakan dalam menangani dampak pandemi.

“Seluruh jajaran Kemenkeu juga harus terus merumuskan dan menjalankan kebijakan pada setiap instrumen keuangan untuk menangani pandemi, mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, penyelamatan dunia usaha dan lain sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sri Mulyani menambahkan pandemi yang terjadi saat ini merupakan yang pertama kali terjadi sejak Kemenkeu lahir dan berfungsi. Untuk itu, seluruh jajaran harus bisa ikhlas menjalankan pekerjaannya demi menyelamatkan keuangan negara.

"Tidak hanya simbolis saat Iduladha, namun menjalankan sikap the ultimate sacrifice dalam menjalankan tugas kita, dalam menjalankan jabatan kita, terutama saat menghadapi tantangan yang sangat besar, yaitu Covid-19 dampaknya kepada masyarakat," ujarnya.

Hari ini, Kementerian Keuangan turut merayakan Hari Raya Iduladha dengan memotong hewan kurban berupa 25 ekor sapi dan 19 ekor kambing dan membagikannya kepada masyarakat.

Hewan kurban dikumpulkan dari tiap unit eselon I, BUMN, dan BLU di lingkungan Kemenkeu. Pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di kantor Kemenkeu, melainkan melalui Yayasan Daarul Rahmah di Jakarta Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu