AKUNTAN PUBLIK

Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 12:01 WIB
Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memublikasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Melalui publikasi tersebut, PPPK mengajak publik untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap RPMK yang rencananya akan menggantikan PMK 154/2017 tersebut.

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada PPPK melalui surel [email protected]. Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf dibuka sampai dengan 18 Juni 2021," tulis PPPK dalam pengumuman tertanggal 27 Mei 2021 tersebut, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Tertuang dalam draf RPMK, PMK 154/2017 perlu disesuaikan guna menyempurnakan pola pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik oleh Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan akuntan publik adalah orang yang memberikan jasa-jasa sebagaimana yang diatur pada UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

Diperinci pada Pasal 3 UU 5/2011, jasa yang diberikan akuntan publik adalah jasa asurans yang meliputi jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis, dan jasa asurans lain. Selain itu, juga jasa yang terkait dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas profesi akuntan publik, kewenangan menteri keuangan pada RPMK masih cenderung sama bila dibandingkan dengan kewenangan yang tertuang dalam PMK 154/2017.

Kewenangan itu dimulai dari memberikan dan mencabut izin hingga mengenakan sanksi atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh akuntan publik, KAP, atau cabang KAP.

Adapun salah satu poin baru dalam RPMK adalah mengenai pemanfaatan sistem elektronik oleh PPPK. Pada Pasal 29 RPMK, seluruh permohonan perizinan, persetujuan, hingga pendaftaran yang mengenai akuntan publik dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, hingga pengembangan profesi akuntan publik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Senin, 29 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PROFESI

Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Izin Akuntan Publik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?