ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data e-Faktur, DJP: Saat Ini Hanya Bisa Langsung di KPP

Dian Kurniati
Rabu, 10 Juli 2024 | 15.08 WIB
Minta Data e-Faktur, DJP: Saat Ini Hanya Bisa Langsung di KPP

Contoh format surat permintaan data e-faktur dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan permintaan data e-faktur dilakukan dengan surat. Adapun surat permintaan data e-faktur dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

ā€œSaat ini untuk permintaan data e-faktur hanya dapat dilakukan langsung ke KPP tempat PKP (pengusaha kena pajak) dikukuhkan,ā€ tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut. Ā 

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Sejatinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleid tersebut, permintaan data e-faktur dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan jika data e-faktur rusak atau hilang.

Adapun permintaan data e-faktur terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke DJP serta telah memperoleh persetujuan dari DJP.

ā€œKepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-faktur yang diminta … secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap,ā€ bunyi penggalan Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.