KPP PRATAMA SUKOHARJO

Meterai Jadi Sumber Penerimaan, KPP Rutin Stock Opname ke Kantos Pos

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Meterai Jadi Sumber Penerimaan, KPP Rutin Stock Opname ke Kantos Pos

Petugas KPP Pratama Sukoharjo melakukan stock opname benda meterai. (foto: DJP)

SUKOHARJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) rutin melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap penjualan benda meterai. Salah satu caranya dengan menjalankan stock opname secara rutin ke kantor pos pemeriksa (KPRK) PT Pos Indonesia.

KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah misalnya, melaksanakan stock opname secara kuartalan di KPRK Wonogiri. Petugas KPP Pratama Sukoharjo Martha Tianita Noor Fitri menjelaskan stock opname adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai.

"Tujuannya, mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Stock opname ini kami lakukan setiap kuartal dan kegiatan kali ini adalah stock opname untuk kuartal III/2022," kata Martha dilansir pajak.go.id, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Verifikasi kuartalan ini, imbuh Martha, juga dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah keping benda meteri yang dijual pada keadaan sebenarnya sudah sesuai dengan laporan yang disampaikan. Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan data benda meterai, petugas juga memperhitungkan penambahan dan pengurangan persediaan benda meterai dalam kurun waktu antara akhir kuartal dengan tanggal pelaksanaan verifikasi.

"Penjualan benda meterai adalah satu satu dari sumber penerimaan negara yang juga memerlukan pengawasan. Selain untuk melakukan kegiatan stock opname, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara KPP Pratama Sukoharjo dengan kantor pos dalam mengawasi penerimaan negara dari penjualan benda meterai," kata Martha.

Sebagai informasi, teknis pelaksanaan stock opname diatur dalam Surat Edaran (SE) 38/PJ/2013. Beleid ini mengatur bahwa verifikasi secara kuartal dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel PT Pos Indonesia.

Verifikasi kuartalan dilakukan untuk rekonsiliasi antara data penerimaan, penjualan, dan persediaan benda meterai dengan laporan terkait. Verifikasi juga bertujuan mengetahui jumlah persediaan benda meterai berdasarkan hasil stock opname dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan yang ada di KPRK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21