PAJAK DIGITAL

Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:24 WIB
Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital multinasional bisa digunakan untuk mengestimasi pajak penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penyedia layanan digital asing ke depan.

"Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan PPN-nya. Ini bisa jadi bahan teman-teman pajak dalam pemungutan PPh nanti," ujar Sri Mulyani, Senin (1/12/2020).

Meski PPh ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan sudah diatur pada UU No. 2/2020, Sri Mulyani berpandangan kesepakatan atas Pillar 1: Unified Approach tetap diperlukan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Menurut Menkeu, kesepakatan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di negara pasar masih belum tercapai karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi. Hal ini berbeda dengan PPN yang bisa dipungut tanpa memerlukan adanya persetujuan.

"Tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak, terutama PPN," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Untuk diketahui, UU No. 2/2020 atau yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 telah mengatur mengenai pengenaan PPh atau PTE serta PPN atas perusahaan digital asing.

Ketentuan mengenai PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur secara lebih terperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Adapun ketentuan pengenaan PPh ataupun PTE masih belum diatur hingga saat ini. Pada UU No. 2/2020, PPh akan dikenakan atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence.

Ketentuan mengenai kehadiran ekonomi signifikan tersebut ditetapkan berdasarkan peredaran bruto konsolidasi grup, penjualan di Indonesia, dan pengguna aktif di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?