TAX AMNESTY

Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:02 WIB
Menkeu Ajak Dokter & Bos Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di JCC Jakarta pada Sabtu (22/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait dengan program tax amnesty kepada sejumlah tenaga kesehatan yang hadir dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta baru-baru ini.

Dia menuturkan wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

“Kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Menurutnya, tax amnesty merupakan sarana ‘hijrah’ bagi warga negara yang sebelumnya tidak patuh menjadi warga negara yang patuh pajak.

Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara benar itu lebih penting dari pada besarnya uang tebusan yang dibayarkan.

“Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dia kembali mengingatkan seperti dilansir laman Kemenkeu, bagi peserta yang selama ini berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki harta yang belum dilaporkan untuk segera mengikuti tax amnesty.

Seperti diketahui, pemerintah memang mengincar wajib pajak profesi pada periode II tax amnesty ini. Pemerintah akan menjangkau banyak organisasi profesi untuk memberikan sosialisasi tax amnesty kepada mereka. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering