TRANSFER PRICING

Menjelajahi Rezim Transfer Pricing di Berbagai Negara

B. Bawono Kristiaji | Senin, 30 Juli 2018 | 17:25 WIB
Menjelajahi Rezim Transfer Pricing di Berbagai Negara

BULAN Juli ini, The Law Reviews menerbitkan edisi kedua dari buku berjudul Transfer Pricing Law Review. Buku ini mengupas rezim transfer pricing dari 23 negara, salah satunya Indonesia. Bab mengenai Indonesia ditulis oleh pakar transfer pricing dari DDTC: Romi Irawan (Partner, Transfer Pricing Services) .

Tentang Buku Ini

The Law Reviews merupakan penerbit dari Inggris yang berkomitmen dalam memberikan tinjauan hukum bisnis di berbagai negara. Berbagai isu mulai dari hukum investasi, restrukturisasi usaha, hingga kompetisi usaha sudah dituangkan dalam buku mereka. Kini, giliran isu transfer pricing.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Hal itu termuat dalam Transfer Pricing Law Review yang berupaya mengajak pembaca untuk memahami berbagai peraturan transfer pricing di berbagai negara. Alasannya sederhana. Pertama, isu transfer pricing merupakan isu pajak internasional yang semakin penting dan menjadi perhatian baik bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak.

Kedua, walaupun OECD telah memberikan panduan penerapan arm’s length principle beserta pendokumentasiannya, yang tercermin dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, ternyata tidak seluruh negara serta merta mengadopsinya secara penuh. Seringkali justru terdapat deviasi dan modifikasi dari panduan tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa buku ini harus dibaca.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Pertama, dari sisi cakupan dan keandalan. Buku ini menelaah rezim transfer pricing di 23 negara yang berasal dari kawasan yang berbeda: Amerika, Asia, Eropa. Buku ini juga memberikan potret baik di negara maju dan berkembang yang akhirnya memberikan paduan yang menarik: bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) tidak selalu diterapkan secara konsisten. Bahkan ada negara yang memiliki pendekatan formulary approtionment dalam rezim transfer pricing-nya, seperti di Brazil.

Cakupan yang beragam tersebut juga menggambarkan berbagai variasi aspek prosedur kepatuhan dalam konteks transfer pricing, mulai dari dokumentasi, pemeriksaan, secondary adjustment, hingga sanksi.

Tidak hanya itu, terdapat 46 kontributor mumpuni yang terlibat. Untuk bab mengenai Indonesia, ditulis oleh dua pakar transfer pricing dari DDTC: Romi Irawan dan Untoro Sejati. Keduanya bersanding dengan nama-nama besar lainnya, seperti: Mukesh Butani (India), Bas de Mik (Belanda), dan sebagainya. Singkatnya, profil para penulis telah menjelaskan kualitas dan kedalaman buku ini.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Kedua, penyajian. Buku ini menyajikan perbandingan secara seragam aspek kebijakan dan administrasi ketentuan transfer pricing: gambaran ketentuan, dokumentasi dan pelaporan, pemeriksaan, isu atas aset tidak berwujud, hingga implikasi pajak lain yang terkait. Walau isu transfer pricing sangatlah penting, sayangnya tidak banyak literatur yang bisa memberikan gambaran ketentuan transfer pricing di berbagai negara secara seragam.

Terakhir, buku ini memberikan tiga prediksi area transfer pricing ke depan. Pertama, penerapan pertukaran laporan per negara (country by country reporting) dan potensi meningkatnya sengketa transfer pricing. Hal ini juga akan diikuti dengan adanya pendekatan melihat perusahaan multinasional secara menyeluruh berdasarkan value chain.

Kedua, prospek sektor transfer pricing global setelah adanya reformasi pajak di Amerika Serikat terutama dengan adanya ketentuan mengenai Global Intangible Low Tax Income (GILTI) dan bagaimana hal tersebut bisa berbenturan dengan konsep Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation (DEMPE) yang dianjurkan oleh OECD. Ketiga, perkembangan mengenai ketentuan transfer pricing dan kaitannya dengan bisnis ekonomi digital.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Sebagai penutup, buku ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, namun juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan