Ilustrasi. (ccifa.al)
REALISASI penerimaan pajak pada kuartal I/2020, sebagaimana diumumkan pemerintah Jumat lalu (17/4/2020), tercatat Rp241,6 triliun. Capaian tersebut setara dengan 14,7% target APBN induk 2020. Apabila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, capaian itu terkontraksi 2,5%.
Salah satu komponennya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, secara tahunan terkontraksi 13,56%. Setorannya Rp34,54 triliun atau 14,30% dari total penerimaan pajak. Penerimaan PPh badan pada Januari, Februari, dan Maret 2020, turun masing-masing 8,35%, 8,53%, dan 29,34%.
Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, performa itu diakibatkan perusahaan sudah tertekan sejak 2019. Karena itu, perusahaan mengoreksi pembayaran angsuran PPh Pasal 25. “Ini yang menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan perusahaan,” katanya.
Beruntung, pada kuartal I/2020 itu setoran PPh Pasal 21 masih tumbuh 4,91%, meski jauh lebih lambat dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang melaju 14,7%. Setoran PPh Pasal 21 mencapai Rp36,58 triliun setara dengan 15,14% dari total penerimaan pajak.
Namun, secara bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 per Maret hanya 0,89%, jauh melambat dibandingkan dengan Januari dan Februari 2020 yang 3,80% dan 12,77%. “PPh Pasal 21 ini perlu kami waspadai karena menyangkut indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja],” katanya.
Kabar positif juga datang dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah. Setorannya Rp91,97 triliun atau 13,4% dari target APBN induk. Porsinya 38,06% dari total penerimaan pajak, tumbuh 2,47%, dan khusus PPN tumbuh 10,27% dari periode sama tahun lalu.
Kalau dicermati, PPh Pasal 21 masih bisa diandalkan, dengan catatan pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. PPN juga masih bisa menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat dapat terjaga. Selain itu, masih ada peluang dari sisi pemajakan ekonomi digital.
Memang, secara umum terlihat kinerja penerimaan pajak pada kuartal I/2020 sudah terpapar dampak pandemi virus Corona. Paparan ini niscaya akan lebih kuat pada kuartal II/2020. Sepanjang tahun ini, penerimaan pajak diperkirakan terkontraksi 5,9%, dengan penurunan pendapatan negara 10%.
Sri Mulyani menyebutkan proyeksi itu berdasarkan penghitungan terhadap lima aspek. Pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi serta perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia. Kedua, pemberian berbagai insentif pajak pada paket stimulus jilid II untuk menangkal dampak virus Corona.
Ketiga, relaksasi pajak karena perluasan stimulus. Ada rencana perluasan penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk selain karyawan pabrik manufaktur. Pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.
Keempat, ada dampak dari pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% seperti diatur Perpu No.1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Kelima, dampak dari potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan tahun ini.
Karena itu, setelah Perpu Nomor 1/2020 terbit, pemerintah mengubah postur APBN 2020 melalui Peraturan Presiden No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Penerimaan pajak APBN 2020 ditargetkan Rp1.254,1 triliun, terpangkas 23,65% dari target APBN induk Rp1.642,6 triliun.
Memang, dampak ekonomi dari wabah pandemi virus Corona ini jauh lebih kompleks ketimbang krisis keuangan global 2008. Saat itu, kita masih tertolong ekspor komoditas batu bara dan kelapa sawit yang harganya melambung. Kini, hampir semua sektor terkena dampak negatif virus tersebut.
Situasi ini tentu menuntut kewaspadaan tinggi para perumus dan pengelola kebijakan fiskal. Hati-hati, penuh perhitungan, jangan salah langkah. Jangan sampai tahun ini, mengutip pidato Bung Karno pada peringatan HUT RI pada 1964, menjadi tahun Vivere Pericoloso (hidup penuh bahaya) untuk pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.