PERMENAKER 16/2021

Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:11 WIB
Menaker Ida Terbitkan Aturan Baru Soal Subsidi Gaji, Ini Perinciannya

Permenaker No. 16/2021

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan stimulus subsidi upah untuk menjaga daya beli para pekerja pada wilayah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Subsidi upah tersebut senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," bunyi Permenaker 16/2021, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Terdapat lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah...diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," bunyi beleid tersebut.

Apabila penerima subsidi upah ternyata tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, penerima wajib mengembalikan uang subsidi ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Selanjutnya, jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemerintah akan memberikan sanksi. Adapun Permenaker 16/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah kembali memberikan subsidi upah untuk memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025