MEKSIKO

Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:00 WIB
Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Logo SAT. 

MEXICO CITY, DDTCNews - Otoritas pajak Meksiko, Servicio de Administración Tributaria (SAT), menuding perusahaan sektor pertambangan dan perbankan telah melakukan pengelakan pajak.

Menurut perkiraan SAT, kerugian pada penerimaan pajak yang timbul akibat pengelakan oleh wajib pajak sektor pertambangan mencapai MXN19,1 miliar atau Rp13,9 triliun sepanjang 2016 hingga 2019.

"Pengelakan dilakukan oleh perusahaan tambang dengan mencatatkan extraction investment sebagai biaya guna menekan nilai pajak yang harus dibayar," tulis SAT dalam laporannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

SAT tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan pengelakan pajak. Meski demikian, SAT mengeklaim 70% pengelakan pajak dilakukan oleh perusahaan yang menambang besi, timah, perak, dan seng.

Menanggapi tudingan dari otoritas pajak, perusahaan tambang yang tergabung dalam Camimex mengatakan tudingan pengelakan pajak dari SAT hanyalah hipotesis belaka.

Camimex mengatakan perusahaan tambang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan. "Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, sektor tambang telah berkontribusi sebesar MXN240 miliar terhadap penerimaan," tulis Camimex seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selanjutnya, SAT juga menuding para wajib pajak sektor perbankan telah melakukan pengelakan pajak senilai MXN20 miliar hingga MXN43 miliar pada 2015 hingga 2019.

Pengelakan pajak dilakukan oleh bank dengan cara eksesif melalui klaim pengurangan pajak dari piutang yang tak tertagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT