KABUPATEN BEKASI

Mau Cek Tagihan PBB Dengan Mudah, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 14:15 WIB
Mau Cek Tagihan PBB Dengan Mudah, Begini Caranya

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak mencari informasi perihal pajak bumi dan bangunan, Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi bernama IPBB atau Informasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan saat ini aplikasi itu sudah bisa digunakan. Melalui IPBB, warga Kabupaten Bekasi dapat membayar PBB langsung melalui telepon genggam.

“Kami meyakini IPBB bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terkait tagihan PBB tanpa harus meninggalkan aktivitas rutin,” kata Akam di Kabupaten Bekasi, Jumat (06/03/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya sangat mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IPBB melalui Google Play Store di ponsel pintar. Setelah itu, masukan nomor objek pajak untuk mengetahui informasi tagihan PBB.

Dengan aplikasi itu, masyarakat atau wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda atau pajak untuk mencari tahu informasi tagihan PBB. Akam optimistis masyarakat juga akan lebih patuh dalam membayar PBB.

“Cukup gunakan aplikasi IPBB saja, sehingga lebih gampang dan hemat waktu,” kata Akam dilansir dari pikiran rakyat.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menyatakan optimistis target penerimaan pajak dari PBB tahun ini sebesar Rp553 miliar bisa terealisasi. Pasalnya, masyarakat saat ini sudah lebih mudah dalam membayar PBB.

“PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Dari sektor ini, kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20 persen,” ucap Herman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 05:47 WIB

Saya mencoba buka ipbb kabupaten Bandung. Hasil yg keluar hanya seperti ini, NFORMASI TAGIHAN Wilayah. : NOP. : Tahun Pajak. : Alamat. : Kecamatan. : Kelurahan. : RT/RW. : Luas Bumi. : Luas Bangunan: Terhutang : Jumlah Bayar : Tanggal Bayar : Sisa :

26 Mei 2020 | 06:45 WIB

saya coba iPBB kabupaten bekasi tanggal 26 mei 2020 tapi ngga bisa,muncul notifikasi RPC server not respon

26 Mei 2020 | 06:42 WIB

ngga bisa digunakan,percuma RPC server not respon

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya