SULUH PAJAK

Pengaturan Ulang PPh UMKM, Cegah Praktik Korupsi Berkedok Biaya Usaha

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2026 | 10.00 WIB
Pengaturan Ulang PPh UMKM, Cegah Praktik Korupsi Berkedok Biaya Usaha
Ika Hapsari,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

BANYAK alibi yang dapat dirasionalisasi guna melancarkan tindakan koruptif. Aksi ilegal yang acap dilakukan adalah menyamarkan biaya di bawah meja sebagai beban usaha. Tak tanggung-tanggung, praktik sejenis bahkan lazim terjadi pada level internasional.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (2008) dalam laman resminya memuat siaran pers tentang suap perusahaan Jerman Siemens AG terhadap sejumlah pejabat di berbagai penjuru dunia yang dicatatkan sebagai biaya konsultasi, biaya manajemen, komisi, dan sebagainya. Akibatnya, beban operasional fiktif tersebut mengurangi laba perusahaan dan total pajak terutang.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi korporasi terbesar yang menyita perhatian global. Adapun sanksi yang dikenakan mencapai US$1,6 miliar.

Dalam salah satu artikelnya, surat kabar The Telegraph Inggris mengutip survei yang dilakukan oleh Transparency International (2011) bahwa perusahaan dari Rusia dan China paling mungkin membayar suap ketika melakukan bisnis di luar negeri.

Kementerian Keuangan Rusia dalam situs resminya menyatakan biaya yang dikeluarkan saat melakukan pelanggaran hukum, termasuk memberikan suap atau komisi ilegal, tidak diakui untuk tujuan perhitungan pajak. Oleh karena itu, setiap pejabat yang melakukan suap harus membayar pajak penghasilan (PPh) standar sebesar 20%.

Otoritas perpajakan di sejumlah negara juga telah melarang praktik suap sebagai pengurang pajak. Frasa “bribes are not tax deductible” setidaknya juga digaungkan oleh South African Revenue Service (SARS), Canada Revenue Agency (CRA), dan Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menerbitkan konvensi tentang pemberantasan suap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional. Pada Pasal 3 konvensi tersebut dijelaskan bahwa penyuapan pejabat publik asing akan dihukum dengan sanksi pidana yang efektif, proporsional, dan bersifat mencegah.

Mengenal Biaya 3M

Prinsip selaras telah lama dianut dalam sistem pemajakan Indonesia. UU 7/1983 tentang PPh s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU PPh) mengaturnya dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i: “Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan diantaranya biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan usaha maupun upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, tidak boleh dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Contoh nondeductible expenses tersebut antara lain pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam, serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi pemilik usaha.

Apabila ditemukan adanya pembebanan biaya yang dilarang, biaya tersebut harus dilakukan koreksi fiskal positif.

Pasal Baru dalam PP 20/2026

Terbitnya PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 menegaskan kembali terkait biaya sehubungan dengan 3M penghasilan.

Penambahan Pasal 20A PP 20/2026 menegaskan secara eksplisit prinsip bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap tidak boleh dibebankan sebagai biaya fiskal (nondeductible expense).

Regulasi tambahan ini sebagai manifestasi aksesi Indonesia ke OECD serta kepatuhan Indonesia untuk menerapkan standar konsensus global dalam tataran domestik. Beleid ini juga wujud keseriusan dalam menunjukkan komitmen keberpihakan pada pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut menekankan pelarangan pengakuan biaya usaha atas suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara termasuk pejabat publik asing.

Pihak asing yang dimaksud adalah setiap orang yang dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial. Termasuk juga setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik.

Modus kejahatan kerah putih tersebut juga tidak terbatas pada pembebanan biaya operasional palsu dalam bentuk uang tunai. Natura atau kenikmatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi pada UU 31/1999 s.t.d.t.d. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti tiket perjalanan, hadiah, fasilitas mewah dan sebagainya juga dilarang.

Urgensi Supervisi

Pengawasan yang adekuat penting guna mendeteksi pengeluaran terselubung yang dibungkus dalam beban operasional terselubung. Studi Mutascu (2025) menyebut pembuat kebijakan harus berinvestasi dalam teknologi audit dan meningkatkan frekuensi inspeksi untuk meningkatkan kemungkinan deteksi. Dengan demikian, di samping fundamental payung hukum, optimalisasi coretax dapat menjadi alarm mitigasi dalam pengawasan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Penyesuaian kembali wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM membawa implikasi strategis dalam implementasi Pasal 20A PP 20/2026. Klausul ini penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan bagi wajib pajak yang kembali menggunakan ketentuan PPh dengan tarif umum.

Ketika wajib pajak kembali menggunakan skema PPh umum yang berbasis laba, biaya menjadi instrumen utama dalam menentukan besarnya pajak terutang. Karena itu, larangan pembebanan biaya yang terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi diperlukan untuk mencegah erosi basis pajak, serta memastikan negara tidak memberikan manfaat fiskal atas praktik yang melanggar hukum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.