Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan mengajukan permohonan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan skema angsuran.
Sesuai dengan ketentuan dalam pada Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran hingga 29 Juli 2022. Adapun PBB yang dimaksud untuk tahun pajak 2021 ataupun tahun pajak sebelumnya.
“Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).
Permohonan dapat diajukan wajib pajak melalui laman Bapenda DKI Jakarta, yakni pajakonline.jakarta.go.id.
Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya sesuai dengan Pergub 23/2022, permohonan pembayaran secara angsuran hanya dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang memiliki ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih.
Adapun permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran.
Bila permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang disampaikan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan menyampaikan surat penolakan.
Bila fasilitas pembayaran secara angsuran diberikan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 maksimal dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (kaw)
.