KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 23 Agustus 2022 guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan (DPP).

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto mengatakan tindak lanjut atas DPP ini terkait dengan permintaan data dan/keterangan dan sekaligus edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

“Kegiatan kunjungan ini merupakan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan sekaligus untuk edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Angga menjelaskan terdapat beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora. Salah satunya ialah toko kelontong yang dimiliki Afif Muchtasin. Petugas AR pun mewawancarai wajib pajak untuk memperoleh data yang diperlukan.

Dia juga mengapresiasi wajib pajak bersangkutan karena kooperatif dalam memberikan data dan/atau keterangan. Sebelum mengakhiri kunjungan, petugas dan wajib pajak mengambil foto bersama untuk keperluan dokumentasi.

Sementara itu, Afif mengapresiasi kunjungan yang dilakukan petugas pajak. Menurutnya, ia dapat berkonsultasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

“Justru saya senang karena dengan petugas pajak datang berkunjung. Ini juga menjadi sarana supaya saya bisa berkonsultasi tentang kewajiban perpajakan saya,” tuturnya.

Kunjungan kerja oleh petugas pajak merupakan kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi