KPP PRATAMA BLORA

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, Toko Kelontong Dikunjungi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:30 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, Toko Kelontong Dikunjungi Fiskus

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Petugas Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP Pratama Blora melakukan kunjungan dinas ke salah satu wajib pajak di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 2 Februari 2023.

KPP Pratama Blora menyatakan kunjungan dinas dilakukan untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) terkait dengan permintaan data dan/keterangan. Pada saat bersamaan, petugas juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan UMKM.

“Ada beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V. Salah satunya adalah toko kelontong yang dimiliki oleh Sutoyo,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP) Selasa, (14/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

KPP Pratama Blora berharap kunjungan kerja ke alamat wajib pajak tersebut dapat meningkatkan pengawasan wajib pajak secara efektif, sekaligus membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Sutoyo menyambut baik kunjungan perugas pajak. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk bertanya seputar kewajiban perpajakannya, terutama sebagai UMKM.

“Saya berusaha kooperatif supaya kewajiban perpajakan saya dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!