Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti data wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 hingga tenggat 31 Maret 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meskipun deadline sudah lewat, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Otoritas, sambungnya, juga akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
DJP, lanjut Neilmaldrin, akan terus mengirimkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikannya. Hal ini berpotensi meningkatkan kepatuhan formal.
“Kami akan kirimkan surat imbauan dan terus lakukan sosialisasi,” katanya, Senin (5/4/2021).
Neilmaldrin menjelaskan selain konsisten menyampaikan surat imbauan, DJP juga mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, ada mekanisme sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.
“Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan," ujarnya.
DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%. Simak ‘Deadline Sudah Lewat, DJP: Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan’. (kaw)