KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.

"Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Covid-19 tahun 2023," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dadang mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung pada 1 Juni hingga 30 September 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Selain PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberikan penghapusan denda pajak daerah lainnya di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.

Dadang mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak daerah nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat," ujarnya dilansir koran-gala.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024