KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah dari pandemi Covid-19.

"Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Covid-19 tahun 2023," katanya, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Dadang mengatakan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung pada 1 Juni hingga 30 September 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994 sampai dengan 2022. Dengan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Selain PBB-P2, Pemkab Bandung juga memberikan penghapusan denda pajak daerah lainnya di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Penghapusan denda pajak daerah tersebut sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bapenda.

Dadang mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Bandung memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak daerah nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat," ujarnya dilansir koran-gala.id. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri