KABUPATEN BLITAR

Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:15 WIB
Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

BLITAR, DDTCNews – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari pajak sarang burung walet kini musnah sudah. Hal tersebut seiring dengan dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan penghapusan pajak sarang burung walet tersebut sesuai dengan perubahan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penerimaan Pajak Daerah yang diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2017.

“Terdapat beberapa perubahan terkait objek pajak dan juga nominal pajak. Oleh sebab itu, PAD dari sektor pajak tahun ini dipastikan berkurang setelah adanya penghapusan objek pajak. Salah satunya pajak sarang burung walet,” katanya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Ismuni menambahkan bahwa salah satu alasan dihapusnya pajak sarang burung walet karena pajak tersebut dinilai tidak memiliki konstribusi yang berarti dalam penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut ia menjelaskan penghapusan pajak daerah tersebut juga berindikasi merugikan keuangan daerah, sebab biaya untuk pemungutan pajak sarang burung walet jauh lebih besar daripada jumlah pajak yang ditarik dari sarang burung walet tersebut.

“Adanya tidak keseimbangan antara hasil pajak yang dipungut dengan biaya operasional, dimana justru lebih besar operasionalnya. Sehingga pajak sarang burung walet lebih baik dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga mendukung kebijakan penghapusan pajak sarang burung walet, karena jika pajak tersebut tetap diberlakukan justru akan merugikan Pemkab Blitar.

“Justru khawatir akan membebani hasil pajak lainnya, memang harus dihapus. Karena lebih baik sedikit objeknya tapi jelas hasil pendapatannya,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam blitarkab.go.id, penghapusan pajak sarang burung walet, perda baru tersebut juga mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) agar menjadi lebih ringan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor