Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam melakukan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan.
Kerja sama penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bapenda Kabupaten Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua pihak pada tahun lalu.
"Kami menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Kami berusaha memberi pemahaman mengenai pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan," kata Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Roni Arif Satriawan, dikutip pada Senin (11/11/2024).
Pada September 2023 hingga Juni 2024, kerja sama Bapenda dan Kejari berhasil menghasilkan pencairan piutang PBB senilai Rp5,4 miliar. Pada 31 Juli hingga 20 Oktober 2024, total piutang PBB yang berhasil dicairkan mencapai Rp968 juta.
Meski demikian, perlu dicatat, total piutang PBB di Kabupaten Blitar pada 2018 hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp24 miliar. Dengan demikian, masih terdapat piutang PBB yang belum tertagih.
Guna mendukung percepatan pencairan piutang PBB, lanjut Roni, Bapenda menggencarkan kegiatan sosialisasi di desa-desa dengan piutang PBB di atas Rp20 juta. Penagihan piutang PBB juga dilakukan Bapenda bersama kepala desa.
"Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak maka kami membutuhkan bantuan dari perangkat desa untuk melakukan penagihan pajak," ujar Roni seperti dilansir ketik.co.id.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari penagihan PBB bukanlah untuk mengejar pendapatan dari sanksi denda dan bunga. Sebab, pemkab tak jarang memberikan fasilitas pemutihan sehingga wajib pajak segera melunasi pokok tunggakan PBB. (rig)