KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Bonus ASN di Daerah Ini

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 13:30 WIB
Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Bonus ASN di Daerah Ini

Ilustrasi.

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Japrinaldi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB-P2. Menurutnya, ASN juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2.

"Pembayarannya bisa langsung ke Bank Riau Kepri Syariah, dan itu wajib dilunasi," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Japrinaldi menuturkan pemkab telah menerbitkan surat edaran tertanggal 24 Mei 2023 terkait dengan kewajiban lunas PBB-P2 sebelum pencairan TPP. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

PBB-P2 Salah Satu Sumber PAD Paling Penting

Dalam surat edaran dijelaskan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber PAD yang penting di Kabupaten Kuansing. Oleh karena itu, kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2 kini dijadikan syarat ketika mencairkan TPP.

Bagi ASN yang memiliki, menyewa, mengontrak, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kuansing, wajib membayar PBB-P2. Untuk ASN yang berdomisili di luar kabupaten, cukup melampirkan bukti lunas PBB-P2 di domisilinya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Japrinaldi menyebut Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain melalui Bank Riau Kepri Syariah, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, dan mobile banking.

"ASN saat mengetik nama untuk pembayaran, bisa melihat berapa besaran PBB-P2 yang harus mereka lunasi," ujarnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak