TIPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia
Jumat, 5 Agustus 2022 | 12.00 WIB
Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

DALAM aplikasi e-faktur versi 3.2, pengusaha kena pajak (PKP) bisa menginput data pajak masukan secara manual (key-in) atau menggunakan fitur prepopulated data. Dalam praktiknya, kedua metode tersebut masih digunakan hingga saat ini.

Pada artikel sebelumnya, DDTC telah membahas tata cara upload faktur pajak dengan menggunakan fitur prepopulated data. Kali ini, DDTCNews akan mengulas tata cara upload faktur pajak masukan secara manual melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.2 dan lakukan login. Setelah berhasil masuk, pilih menu utama Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.

Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Rekam Faktur Pajak Masukan. Anda akan diminta untuk mengisi data lawan transaksi, pelaporan SPT, dan nilai faktur pajak.

Silakan isi data tersebut sesuai dengan faktur pajak yang telah Anda terima. Jika sudah, silakan tekan tombol Simpan. Berikutnya, terdapat notifikasi untuk memastikan Anda ingin membuat dokumen faktur baru. Pada notifikasi tersebut, klik Yes.

Untuk meng-upload data faktur pajak masukan yang dipilih, klik Upload Faktur yang terletak pada pojok bawah kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Lalu, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa faktur pajak yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali.

Pada notifikasi tersebut, klik Yes. Berikutnya, pilih menu utama Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Berikutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk memeriksa unggahan faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Dalam kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan, pastikan data faktur pajak masukan telah memiliki status approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.