TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang PPh Pasal 21 DTP di DJP Online

Ringkang Gumiwang
Jumat, 12 Februari 2021 | 13.01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang PPh Pasal 21 DTP di DJP Online

INSENTIF pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) merupakan satu dari enam insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Perpanjangan insentif untuk karyawan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah memperpanjang insentif lain seperti diskon angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini menjabarkan cara mengajukan permohonan ulang PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada menu utama DJP Online. Kemudian, silakan klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020). Nanti, Anda akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Anda sudah disetujui. Silakan klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.