JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) turut dicantumkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam PMK 8/2026.
Selaku ILAP, BPDP memiliki kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Jenis data yang harus disampaikan serta periode penyampaian data telah diatur dalam Lampiran PMK 8/2026.
"Perincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Data yang harus disampaikan oleh BPDP kepada DJP antara lain, pertama, data eksportir yang terdiri dari nama eksportir, NPWP, alamat, periode, jumlah volume ekspor, negara tujuan ekspor, jenis barang yang diekspor, nomor pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tanggal PEB.
Kedua, harga acuan tandan buah segar (TBS) yang berasal dari penetapan gubernur. Ketiga, harga acuan crude palm oil (CPO) yang berasal dari harga referensi Kemendag, harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga CIF Rotterdam, dan harga FOD Indonesia.
Keempat, data peremajaan kebun kelapa sawit yang terdiri atas data lembaga pekebun, nama pekebun, luas lahan pekebun, lokasi lahan, dan data lembaga pekebun yang mengikuti kerja sama kemitraan.
Data-data di atas wajib disampaikan oleh BPDP kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhir Juni tahun berikutnya.
Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
