TIGA puluh tahun berselang tetapi polanya berulang. Begitulah kondisinya ketika kita membahas soal pengembalian pajak atau restitusi.
Tak jauh berbeda dengan sekarang, dahulu pemerintah memandang restitusi pajak sebagai 'celah' bocornya penerimaan negara. Mundur ke tahun 1994, saat itu isu restitusi pajak menjadi sorotan serius pemerintah, bahkan dipandang sebagai potensi ancaman terhadap keuangan negara.
Kliping koran medio 1990-1998 menunjukkan fakta bahwa pada masa itu banyak dilaporkan kasus manipulasi restitusi pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN). Harian Ekonomi Neraca, tertanggal 5 Juli 1993, memasang headline 'Eksportir Kena Blacklist'. Diberitakan bahwa Dirjen Pajak Fuad Bawazier membuat daftar hitam untuk sejumlah pengusaha kena pajak (PKP), khususnya yang bergerak di sektor ekspor impor.
Daftar hitam itu menyangkut eksportir yang melakukan manipulasi restitusi pajak dengan keterlibatan oknum internal otoritas pajak. Modusnya beragam: dari faktur pajak fiktif hingga rekayasa transaksi ekspor untuk mengklaim kelebihan bayar pajak.
Asal tahu, sejak awal penerapan pemungutan PPN, Indonesia menganut immediate refund system di mana restitusi dapat diajukan tanpa penundaan dan dicairkan maksimal 3 bulan sejak permohonan diterima. Penyelesaian restitusi dilakukan tanpa pemeriksaan. Kemudahan inilah yang kemudian menggulirkan praktik-praktik curang dari wajib pajak. Terkadang, ada campur tangan 'orang dalam' otoritas pajak.
Kalau kita kulik, berita-berita soal manipulasi restitusi banyak ditemukan di media massa pada dekade 1990-an. DJP mengklaim praktik manipulasi restitusi PPN ini justru turut berdampak pada pengusaha yang memang sudah mengikuti prosedur.
Maraknya kasus manipulasi restitusi itulah yang mendorong pemerintah mengambil langkah korektif melalui perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di mata pemerintah saat itu, praktik manipulasi restitusi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman terhadap penerimaan negara. Restitusi yang seharusnya menjadi hak wajib pajak justru dipandang sebagai celah kebocoran fiskal. Kekhawatiran inilah yang melatari pengetatan prosedur restitusi dalam revisi UU PPN pada 1994.
Dalam Risalah DPR 1994, Menteri Keuangan saat itu, Mar'ie Muhammad, menyampaikan secara tegas bahwa perlu dilakukan perbaikan tentang prosedur dan administrasi restitusi PPN melalui revisi UU PPN. Langkah ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi restitusi PPN yang merugikan negara.
"Seperti yang sudah terjadi akhir-akhir ini," ujar Ma'rie dalam Risalah DPR 1994.
Sejak perubahan regulasi tersebut, Indonesia secara bertahap meninggalkan pola immediate refund system—di mana kelebihan bayar relatif cepat dikembalikan—menuju mekanisme carry-forward refund system atau kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi tidak lagi otomatis cair, melainkan melalui proses pemeriksaan yang lebih ketat.
Perubahan ini menandai pergeseran paradigma. Restitusi tidak lagi diposisikan semata sebagai hak administratif wajib pajak, melainkan sebagai pos yang harus diawasi ketat demi menjaga penerimaan negara. Dalam praktiknya, pencairan restitusi menjadi lebih selektif dan memerlukan proses verifikasi berlapis.
Konteks saat itu dapat dipahami. Di tengah sistem administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya modern, pengawasan berbasis data belum optimal. Pemeriksaan manual menjadi instrumen utama untuk mencegah manipulasi. Namun konsekuensinya jelas: proses restitusi menjadi lebih panjang dan tidak semudah sebelumnya.
Tiga dekade berselang, wacana serupa kembali mengemuka. Restitusi masih saja dipersepsikan sebagai 'beban' bagi kas negara. Narasi kehati-hatian fiskal kembali menguat, terutama ketika penerimaan pajak menghadapi tekanan.
Sejarah seolah berulang. Pada 1993–1994, kekhawatiran terhadap manipulasi melahirkan pengetatan mekanisme pencairan restitusi. Hari ini, kekhawatiran terhadap dampak fiskal juga memunculkan pandangan serupa. Padahal, secara prinsip, restitusi bukanlah beban, melainkan konsekuensi logis dari sistem PPN yang berbasis konsumsi.
Dalam praktik internasional, restitusi justru dipandang sebagai elemen penting netralitas pajak. Ornelas (2017) menyampaikan bahwa secara prinsip, restitusi harus diberikan segera begitu pembayaran pajak telah diterima oleh otoritas pajak. Tait (1988) secara eksplisit menyatakan bahwa untuk menjaga netralitas PPN, semua kelebihan pajak masukan atas pajak keluaran harus segera dikembalikan.
Artinya, sistem PPN yang baik adalah sistem yang mampu mengembalikan kelebihan pajak secara cepat dan efisien, dengan pengawasan berbasis risiko (risk-based audit), bukan dengan menunda hak wajib pajak secara umum.
Secara teori, PPN yang ideal bersifat netral terhadap dunia usaha. Jika pengembalian diperlambat atau dipersulit, biaya kepatuhan meningkat dan arus kas wajib pajak terganggu. Dalam jangka panjang, ini dapat mengurangi daya saing dan menimbulkan distorsi ekonomi.
Teori tersebut bisa kita lihat aktualisasinya dalam pemberitaan Harian Analisa pada 22 Februari 1997. Saat itu, headline koran terpampang jelas 'Tunggakan Restitusi Cukup Besar'. Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad mengakui adanya tunggakan restitusi pajak yang cukup besar.
Kondisi ekonomi yang sulit dan resistensi pemerintah terhadap pengajuan restitusi membuat banyak pengusaha mengeluh. Para pengusaha, terutama yang berkaitan dengan praktik ekspor, mengaku permohonan restitusi mereka terganjal dan itu mengganggu arus kas.
Pengalaman 1994-1997 memberikan pelajaran penting. Pembelajaran sejarah seharusnya mengarahkan perbaikan pada pola pikir dan tata kelola, bukan sekadar memperketat mekanisme. Restitusi adalah hak wajib pajak. Tantangannya bukan bagaimana menahannya, melainkan bagaimana memastikan hak tersebut diberikan secara cepat, tepat, dan aman dari manipulasi.
Tiga puluh tahun lalu, pemerintah merespons manipulasi dengan pengetatan. Tiga puluh tahun kemudian, pertanyaannya tetap sama: apakah yang perlu diubah mekanismenya, atau justru cara pandangnya?
