PMK 8/2026

Aturan Baru Perincian Data dan Informasi dari ILAP, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 02 Maret 2026 | 18.00 WIB
Aturan Baru Perincian Data dan Informasi dari ILAP, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026. Beleid ini merevisi PMK 228/2017 yang mengatur tentang perincian jenis serta tata cara penyampaian data dan informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Revisi dilakukan karena PMK 228/2017 belum mengakomodasi ketentuan penghimpunan data dan informasi apabila data dan informasi tidak mencukupi. Selain itu, revisi diperlukan untuk menyesuaikan daftar ILAP serta perincian jenis data yang harus disampaikan kepada DJP.

“...Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017,” bunyi pertimbangan PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Melalui PMK 8/2026, Kementerian Keuangan menambahkan 3 pasal baru, yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Sehubungan dengan adanya pasal tersebut, Kementerian Keuangan juga menyesuaikan sejumlah ayat pada Pasal 1 PMK 228/2017.

Merujuk Pasal 5A PMK 8/2026, dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi perpajakan kepada ILAP. Pemberitahuan itu dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi sesuai dengan format pada lampiran PMK 8/2026.

Merujuk pada contoh formatnya, Ditjen Pajak (DJP) akan memerinci jenis data beserta uraian penjelasan atas data ILAP yang telah dimanfaatkan. Melalui surat tersebut, DJP juga harus menjelaskan hasil dari data ILAP yang dimanfaatkan.

Sementara itu, Pasal 5B PMK 8/2026 mengatur wewenang dirjen pajak untuk menghimpun data dan informasi tambahan apabila data yang disampaikan ILAP tidak mencukupi. Data yang dimaksud, yaitu data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Penghimpunan data dan informasi tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan ILAP. Surat permintaan yang dimaksud minimal memuat: (i) data dan informasi yang diminta; (ii) format dan bentuk pemberian data dan informasi; dan (iii) alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5C mengatur pelimpahan wewenang dirjen pajak kepada pejabat di lingkungan DJP untuk: (i) menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan pemanfaatan data ILAP; dan (ii) menghimpun data dan informasi tambahan. Adapun pejabat yang dimaksud meliputi:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  2. kepala kantor wilayah (kanwil) DJP.

Melalui PMK 8/2026, Kementerian Keuangan juga merevisi perincian jenis data dan informasi beserta tata cara penyampaiannya. Revisi dilakukan melalui lampiran. Adapun PMK 8/2026 ini berlaku mulai 27 Februari 2026.

Adanya perubahan membuat PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 menjadi terdiri atas 10 pasal sebagai berikut:

  • Pasal 1 (Perubahan)

Pasal ini mengatur kewajiban ILAP untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP

  • Pasal 2 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini mengatur data dan informasi dari ILAP harus diberikan dalam bentuk elektronik, baik yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik. Kemudian data elektronik tersebut bisa disampaikan secara online atau secara langsung,

  • Pasal 3 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini mengatur apabila data dan informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, perincian jenis data, dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non-elektronik.

  • Pasal 4 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini mengatur pimpinan ILAP harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan. Selain itu, pimpinan ILAP harus memberitahukan siapa pejabat yang ditunjuknya kepada DJP.

  • Pasal 5 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini menyatakan penetapan ILAP beserta perincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan tata cara penyampaiannya diatur dalam lampiran.

  • Pasal 5A (Penambahan)

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi dari dirjen pajak kepada ILAP.

  • Pasal 5B (Penambahan)

Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak menghimpun data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak apabila data dari ILAP tidak mencukupi.

  • Pasal 5C (Penambahan)

Pasal ini mengatur pendekegasian wewenang kepada dirjen pajak kepada pejabat di lingkungan DJP.

  • Pasal 6 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini mengatur peraturan terdahulu yang dicabut dengan PMK 228/2017.

  • Pasal 7 (Tidak Ada Perubahan)

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 228/2017.

Untuk melihat PMK 8/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.