SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan WP Harus Isi SPT Tahunan dengan Lengkap, Benar, dan Jelas

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 02 Maret 2026 | 09.00 WIB
DJP Ingatkan WP Harus Isi SPT Tahunan dengan Lengkap, Benar, dan Jelas
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara lengkap, benar dan jelas.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data dalam SPT Tahunan, termasuk kolom harta, akan digunakan untuk melihat profil wajib pajak. Berdasarkan data tersebut, otoritas dapat menilai kewajaran antara penghasilan, harta, dan utang wajib pajak.

"Laporkan saja dengan jujur karena sejatinya SPT itu harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," katanya, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Perlu diketahui, perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Maksudnya, masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Dalam sistem self assessment, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

UU KUP mengatur wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke DJP.

Benar artinya SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap berarti SPT harus diisi dengan lengkap, termasuk melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. Kemudian, SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Jelas adalah SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

Sebagai tambahan informasi, mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui coretax system.

Selain melalui laman coretax secara langsung, khusus wajib pajak orang pribadi juga bisa memilih fitur coretax form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Mekanismenya, wajib pajak perlu mengunduh dokumen coretax form dalam bentuk PDF, lalu membuka dokumen tersebut menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi 20, dan mengisi tiap lembar lampiran dokumennya.

Coretax form memungkinkan wajib pajak mengisi SPT Tahunan secara offline dan menyampaikannya ke coretax ketika sudah memiliki akses internet. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.