KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Ribuan Dosen dan Tenaga Pendidik Diedukasi Soal PPh 21 dan Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Desember 2025 | 12.30 WIB
Ribuan Dosen dan Tenaga Pendidik Diedukasi Soal PPh 21 dan Coretax
<p>Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan di Unsri. (foto: Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung/Apriandi)</p>

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Kep. Babel) menggelar pelatihan aktivasi sistem Coretax DJP bagi civitas akademika Universitas Sriwijaya, Kota Palembang pada 27 November 2025.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Moh Makhfal Nasirudin menjelaskan detail prosedur teknis Coretax DJP dan kewajiban perpajakan pasca transformasi Unsri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

“Dalam acara yang diadakan di Auditorium Universitas Sriwijaya, sebanyak 1.016 dosen dan tenaga pendidik hadir untuk memahami mekanisme perpajakan digital terkini,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (21/12/2025).

Materi pelatihan yang diberikan mencakup aktivasi akun, input kode otorisasi, navigasi dashboard Coretax DJP, hingga simulasi pelaporan SPT elektronik. Peserta juga mendapat penjelasan khusus mengenai PPh Pasal 21 menyusul perubahan status Unsri menjadi PTN BH.

Tak hanya dibekali cara aktivasi akun Coretax DJP dan kode otorisasi DJP, dosen dan tenaga pendidik juga diberikan pemahaman mekanisme pemotongan, pelaporan, dan penyetoran PPh Pasal 21 sebagai kewajiban baru PTN BH.

"Sangat membantu dengan praktik langsung aktivasi akun. Awalnya khawatir sulit, ternyata dengan bimbingan dari penyuluh pajak, prosesnya mudah dipahami. Penjelasan PPh Pasal 21 juga penting karena ada perubahan sistem sejak Unsri jadi PTN-BH," kata salah seorang dosen.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berharap kegiatan yang dilakukan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Unsri sebagai PTN BH, sekaligus mendorong pemahaman administrasi pajak yang lebih baik di kalangan civitas akademika.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Pembaruan sistem tersebut juga merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.