MEMASTIKAN data kontak yang tercatat di sistem DJP selalu terbaru merupakan hal penting bagi wajib pajak. Dengan nomor handphone dan alamat email yang valid, wajib pajak akan mendapatkan layanan dari DJP dengan lancar, tanpa terkendala.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memperbarui nomor handphone atau alamat email di Coretax DJP. Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.
Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.
Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data nomor handphone dan alamat email dalam kotak tersedia.
Setelah memasukkan data handphone terbaru, klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui SMS. Pastikan Anda memiliki pulsa. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.
Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.
Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)