BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) makin dekat. Setiap pegawai negeri atau karyawan swasta yang berpenghasilan tetap wajib melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi.
Kabar baiknya, proses pelaporan kini makin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaporan SPT bisa selesai dalam hitungan menit. Simak panduan berikut agar Anda bisa melapor dengan mudah dan tanpa kendala.
Pertama, akses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id dan masuk ke layanan DJP Online. Isi NPWP atau NIK dan masukkan kata sandi. Nanti, sistem akan meminta verifikasi. Lakukan verifikasi sesuai dengan metode yang dipilih.
Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NPWP dan electronic filing identification number (EFIN) yang bisa diperoleh dari kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui layanan elektronik DJP.
Bila perusahaan belum memberikan Formulir 1721 A1, karyawan dapat mencoba mengunduhnya langsung dari DJP Online. Berikut caranya:
Kedua, Anda selanjutnya dapat memilih menu Lapor, klik Buat SPT dan lanjutkan dengan memilih e-filing. Di dalamnya, terdapat beberapa jenis formulir SPT yang dapat dipilih.
Ketiga, isi dan lengkapi formulir SPT berdasarkan data dalam Formulir 1721 A1. Formulir ini berisi informasi tentang:
Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya Anda mengonfirmasi kepada pihak HRD atau Tim Finance perusahaan sebelum mengirimkan SPT.
Keempat, setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan bayar maka wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atau membiarkan lebih bayar diperhitungkan pada pajak tahun berikutnya.
Terakhir, mengirimkan SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Setelah kode dimasukkan, klik Kirim SPT dan pastikan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.
Untuk diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.
Jika masih bingung dengan prosedur pelaporan atau ingin mengetahui ketentuan pajak berdasarkan profesi tertentu, Anda dapat mengakses Panduan Pajak Profesi dari DDTC.
Panduan tersebut menyediakan informasi lengkap terkait dengan kewajiban pajak sesuai dengan jenis profesi yang tengah dijalani sehingga memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. (rig)