WAJIB pajak orang pribadi yang berpindah tempat tinggal dapat mengajukan perubahan alamat secara langsung ke kantor pajak. Cara mengubah alamat bergantung apakah alamat yang baru berada pada wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau berbeda.
Saat ini, perubahan data alamat sudah bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Dengan fitur tersebut, wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pajak untuk memperbarui data. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara ubah data alamat di Coretax DJP.
Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.
Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar. Lalu, klik Perubahan Data dan pilih Perubahan Alamat Utama. Silakan isi data yang diminta pada kolom Alamat Utama Baru. Silakan isi secara lengkap dan benar alamat utama baru sesuai dengan KTP atau sumber data terbaru.
Nanti, sistem akan menunjukkan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi terbaru sesuai dengan alamat terbaru. Selanjutnya, pilih titik lokasi alamat terbaru dalam peta yang disediakan. Jika sudah, tekan Simpan.
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung, misalnya foto KTP terbaru. Isikan juga detail dokumen yang diunggah dan dilampirkan file dalam format pdf. Jika sudah centang kolom surat pernyataan wajib pajak. Lalu, tekan Simpan.
Apabila perubahan data berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses berupa “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”. Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan surat yang dapat langsung diunduh dan tersimpan otomatis pada akun Coretax DJP.
DJP juga akan mengirimkan bukti penerimaan surat pada email yang terdaftar pada Coretax DJP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)