RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi retur penjualan dengan pembeli yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).
Perlu dipahami, wajib pajak memiliki usaha produksi kacang dengan merek X. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak melakukan transaksi retur penjualan kepada pembeli yang bukan merupakan PKP. Atas transaksi tersebut, wajib pajak menerbitkan nota retur sebagai bentuk dari faktur pajak sederhana.
Otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN atas nota retur yang tidak memenuhi persyaratan formal. Alasannya, nota retur yang dibuat oleh wajib pajak tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak pembeli. Oleh sebab itu, nota retur tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak sederhana.
Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan NPWP pembeli tidak wajib dicantumkan dalam nota retur. Sebab, transaksi retur penjualan dilakukan dengan pembeli yang bukan PKP.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat nota retur penjualan yang dibuat oleh wajib pajak dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun tidak memuat informasi mengenai NPWP pembeli, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai nota retur penjualan yang dibuat oleh wajib pajak tidak menyalahi aturan sebagai faktur pajak sederhana. Pendapat tersebut mengingat pembeli bukan merupakan PKP.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Maret 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN senilai Rp170.937.308 masa pajak Maret 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan transaksi dengan pembeli yang bukan merupakan PKP. Saat menjalankan usaha, pembeli dapat melakukan retur penjualan jika barang mendekati masa kedaluwarsa atau rusaknya kemasan.
Atas retur penjualan tersebut, Termohon PK akan membuat nota retur sebagai bentuk dari faktur pajak sederhana. Dalam kondisi ini, Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPN atas transaksi retur penjualan. Koreksi tersebut dilakukan karena nota retur yang dibuat oleh Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak sederhana sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ.54/1995.
Berdasarkan pada SE-12/PJ.54/1995, nota retur yang digunakan sebagai faktur pajak sederhana sekurang-kurangnya harus mencantumkan 9 komponen. Pertama, nomor urut. Kedua, nomor dan tanggal faktur pajak retur. Ketiga, nama, alamat, dan NPWP pembeli. Keempat, nama, alamat, NPWP, nomor, dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak.
Kelima, macam, jenis, kuantum, dan harga jual barang yang diretur. Keenam, PPN atas barang yang dikembalikan. Ketujuh, pajak penjualan atas barang mewah yang dikembalikan. Kedelapan, tanggal pembuatan nota retur. Kesembilan, tanda tangan pembeli.
Dalam hal ini, Termohon PK membuat nota retur tetapi tidak mencantumkan NPWP pembeli. Oleh sebab itu, Pemohon PK menilai nota retur tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai faktur pajak sederhana, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak keluaran bagi penjual atau menjadi pajak masukan bagi pembeli.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan transaksi retur penjualan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam bisnis retail dengan pembeli yang bukan merupakan PKP.
Dengan demikian, retur penjualan merupakan transaksi yang lazim jika barang mendekati masa kedaluwarsa atau rusaknya kemasan. Termohon PK juga menyatakan tidak mungkin menolak retur penjualan yang diajukan pembeli. Apabila dilakukan penolakan maka Termohon PK berpotensi kehilangan konsumen.
Selain itu, Termohon PK menyatakan setuju apabila dalam pembuatan nota retur wajib mencantumkan informasi mengenai NPWP pembeli sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ.54/1995.
Namun demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak yang berstatus PKP. SE-12/PJ.54/1995 tidak mengatur mengenai pencantuman NPWP dalam nota retur jika transaksi dilakukan dengan pembeli yang bukan PKP.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPN atas retur penjualan senilai Rp170.937.308 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK terhadap retur penjualan tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.