KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ada Pungutan Bea Keluar Baru, DJBC Pede Raih Target Penerimaan 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 14 Desember 2025 | 12.00 WIB
Ada Pungutan Bea Keluar Baru, DJBC Pede Raih Target Penerimaan 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis bisa meraih target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun fiskal 2026 yang ditetapkan senilai Rp336 triliun mengingat emas dan batu bara dapat dikenakan bea keluar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menganggap target tersebut masih realistis untuk dicapai walaupun tak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, yang notabene jadi kontributor utama penerimaan.

"Kami optimistis capai target. Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian untuk batu bara. Kemarin Pak Menkeu di DPR dalam konsultasinya itu kan [pungutan baru] ditujukan untuk menambah penerimaan," ucapnya, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026 senilai Rp336 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding target APBN 2025 yang dipatok senilai Rp301,59 triliun, dan outlook sebesar Rp310,35 triliun.

Tahun depan, pemerintah berencana mulai memungut bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara. Kebijakan pungutan baru ini ditujukan untuk menambah pemasukan penerimaan negara, sekaligus menutup defisit anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Ketentuan pemungutan bea keluar emas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025. Beleid ini diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku 14 hari setelahnya, pada 23 Desember 2025.

Melalui PMK 80/2025, pemerintah memperinci 4 jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta dengan besaran tarif bea keluarnya.

Pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5% - 15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.

Kedua, tarif bea keluar 10% - 12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

Ketiga, tarif bea keluar 7,5% - 10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.

Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5% - 10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.

Selain itu, PMK 80/2025 juga memuat tata cara penghitungan bea keluar emas. Perhitungan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Harga ekspor tersebut ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). Sementara itu, regulasi perihal pemungutan bea keluar atas ekspor batu bara masih digodok. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.