PROFIL PERPAJAKAN BOSNIA DAN HERZEGOVINA

Intip Sistem Pajak Negara yang Punya 3 Presiden

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 29 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Intip Sistem Pajak Negara yang Punya 3 Presiden

BOSNIA DAN HERZEGOVINA juga dikenal sebagai Bosnia, adalah sebuah negara di semenanjung Balkan di Selatan Eropa. Negara beribu kota Sarajevo ini berbatasan dengan Serbia di timur, Montenegro di tenggara, serta Kroasia di utara dan barat daya.

Salah satu hal unik dari Bosnia adalah sistem pemerintahannya yang sangat kompleks. Negara ini terbagi menjadi 2 entitas utama, yaitu Federasi Bosnia dan Herzegovina (FBiH) dan Republik Srpska (RS). Ada pula satu wilayah otonomi khusus, yaitu Distrik Brčko (BD)

Selain itu, negara ini memiliki 3 presiden yang berasal dari 3 kelompok etnis utama, yaitu Bosniak, Serbia, dan Kroasia. Ketiga presiden tersebut bergantian menjabat sebagai kepala negara setiap delapan bulan.

Keunikan pembagian wilayah dan sistem pemerintahan tersebut merupakan hasil dari Perjanjian Damai Dayton 1995 yang mengakhiri Perang Bosnia 1992-1995. Adanya pembagian wilayah tersebut membuat Bosnia memiliki 3 yurisdiksi pajak.

Kendati demikian, sejak 2007, Bosnia telah menyelaraskan ketentuan pajaknya meski masih terdapat perbedaan pada sejumlah ketentuan. Dalam artikel ini, pembahasan akan berfokus pada sistem pajak di kedua entitas utama Bosnia, yaitu FBiH dan RS.

Pajak Penghasilan Badan

Negara dengan sistem pemerintahan presidensial ini menganggap suatu perusahaan (badan) sebagai residen pajak apabila terdaftar sebagai badan yang didirikan berdasarkan hukum FBiH dan RS. Suatu badan juga bisa dianggap sebagai residen apabila tempat manajemen efektifnya berada di FBiH/RS.

Selanjutnya, suatu badan dianggap mempunyai kehadiran kena pajak di FBiH/RS apabila badan usaha tersebut menjalankan kegiatan usaha di suatu yurisdiksi dan memenuhi kriteria bentuk usaha tetap (BUT). Suatu badan juga bisa dipandang memiliki kehadiran kena pajak apabila menjalankan kegiatan usaha sementara di yurisdiksi yang mengenakan pemotongan pajak.

Adapun perusahaan residen dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari yurisdiksi terkait.

Penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba atau rugi akuntansi yang sudah disesuaikan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Adapun tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 10%.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sementara itu, orang pribadi dianggap residen pajak apabila tempat tinggal atau pusat usaha dan/atau kepentingan vitalnya berada di FBiH/RS. Orang pribadi juga bisa dianggap sebagai residen pajak apabila berada di FBiH/RS selama sekurang-kurangnya 183 hari dalam satu tahun pajak.

Seperti halnya yang berlaku untuk badan, orang pribadi yang merupakan residen pajak FBiH dan RS dikenakan pajak atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nonresiden hanya dikenakan pajak atas penghasilannya yang bersumber dari FBiH-/RS.

Tarif PPh orang pribadi yang berlaku secara umum adalah 10% di FBiH. Sementara itu, di RS tarif PPh orang pribadi yang berlaku secara umum adalah 10% dan ada tarif 2% yang berlaku untuk pengusaha kecil tertentu.

Withholding Tax

Dividen yang dibayarkan kepada perusahaan nonreisden akan dikenakan pajak sebesar 5% di FBiH atau 10%di RS, kecuali tarifnya diturunkan berdasarkan tax treaty yang berlaku. Sementara itu, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan residen dan kepada orang pribadi dibebaskan dari pemotongan pajak.

Selanjutnya, bunga yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pajak sebesar 10%, kecuali tarifnya diturunkan berdasarkan tax treaty yang berlaku. Sementara itu, bunga yang dibayarkan kepada badan dan orang pribadi baik residen maupun nonresiden dibebaskan dari pemotongan pajak.

Kemudian, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pajak sebesar 10%, kecuali tarifnya diturunkan berdasarkan tax treaty yang berlaku. Untuk royalti yang dibayarkan kepada perusahaan residen, orang pribadi residen, dan orang pribadi nonresiden dibebaskan dari pemotongan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya

PPN dipungut pada tingkat negara bagian dengan tarif sebesar 17%. Namun, terrdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti layanan kesehatan dan layanan keuangan. Selain itu, ada tarif PPn sebesar 0% yang berlaku untuk ekspor.

Orang pribadi atau badan hukum wajib mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila peredaran usahanya minimal senilai BAM50.000. Orang pribadi atau badan juga dapat mendaftarkan diri sebagai PKP secara sukarela apabila tidak memenuhi ambang batas PKP.

Dari sisi transfer pricing, baik FBiH maupun RS mengharuskan transaksi antar pihak yang berafiliasi memenuhi arm’s length principle (ALP). Apabila harga transfer antar pihak yang berafiliasi dinilai tidak wajar maka fiskus dapat melakukan penyesuaian.

FBiH menerapkan thin capitalization rules dengan ketentuan rasio utang terhadap ekuitas tidak boleh melebihi 4:1. Sementara itu, di RS beban bunga yang dapat menjadi pengurang penghasilan maksimal 30% penghasilan kena pajak.

FBiH dan RS tidak memiliki aturan khusus terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti-avoidance rule (GAAR). Bosnia telah menjalin tax treaty dengan sekitar 40 negara. Negara tersebut di antaranya Austria, Belgia, China, Finlandia, Jerman, Italia, dan Qatar.

Uraian

Keterangan

Tarif PPh Badan

10%

Tarif PPh Orang Pribadi

10% (secara umum)

Tarif Dividen Wajib Pajak Badan

0% untuk residen; 5% di FBiH; 10% di RS

Tarif Royalti Wajib Pajak Badan

0% untuk residen; 10% untuk nonresiden

Tarif Bunga Wajib Pajak Badan

0% untuk residen; 10% untuk nonresiden

Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi

0% bagi residen maupun nonresiden

Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi

0% bagi residen maupun nonresiden

Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi

0% bagi residen maupun nonresiden

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.