TAX HOLIDAY (5)

Memahami Proses Pengajuan Tax Holiday

Hamida Amri Safarina
Kamis, 14 Januari 2021 | 16.31 WIB
Memahami Proses Pengajuan Tax Holiday

WAJIB pajak badan yang berkeinginan untuk memperoleh tax holiday di Indonesia harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Adapun kriteria untuk memperoleh tax holiday tersebut sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Apabila kriteria sudah terpenuhi, permohonan tax holiday utamanya diajukan dalam jaringan melalui online single submission (OSS).

Namun, apabila OSS belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan PPh badan dilakukan secara luar jaringan (luring) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 130/2020. Selanjutnya, proses permohonan tax holiday melalui OSS ataupun luring dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

Permohonan Tax Holiday Melalui OSS
PROSES penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan permohonan tax holiday dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 PMK 130/2020, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Adapun ketentuan proses permohonan tax holiday melalui OSS dapat ditemukan dalam Pasal 4 PMK 130/2020. Mulanya, wajib pajak badan harus memasukkan syarat dan kriteria yang ditentukan melalui OSS.

Melalui sistem tersebut, nantinya pemberitahuan terkait terpenuhi ataupun tidak terpenuhinya kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan akan diberikan. Kemudian, wajib pajak badan yang telah memperoleh pemberitahuan atas terpenuhinya kriteria untuk memperoleh tax holiday dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS.

Dalam mengajukan permohonan tax holiday, wajib pajak badan harus mengunggah dua dokumen. Pertama, Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan PPh badan. Selanjutnya, sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan pengurangan PPh badan sedang dalam proses.

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 130/2020, pengajuan permohonan pengurangan PPh badan harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pengajuan permohonan pengurangan PPh badan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.

Permohonan Tax Holiday Secara Luring
PERMOHONAN tax holiday tetap dapat diajukan meskipun belum tersedia OSS. Dalam hal ini, proses pengajuannya dapat dilakukan secara luring. Ketentuan pengajuan tax holiday secara luring diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM 7/2020).

Terdapat empat kriteria sistem OSS dianggap belum tersedia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 7/2020. Pertama, sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh badan dalam masa transisi.

Kedua, sistem OSS dalam kondisi bermasalah shingga tidak dapat diakses selama lima hari. Ketiga, tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kebupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan. Keempat, kondisi kahar (force majeure).

Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri Keuangan melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan PPh badan dilaksanakan sesuai dengan peraturan BKPM.

Permohonan fasilitas pengurangan PPh badan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKPM 7/2020. Informasi yang dibutuhkan untuk mengisi formulir tersebut setidaknya mencakup nama perusahaan, izin prinsip atau izin investasi, NPWP, data akta pendirian dan perubahan perusahaan, surat keterangan fiskal, dan rencana penanaman modal.

Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKPM 7/2020, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. Fotokopi nomor induk berusaha (NIB);
  2. Fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
  5. Surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;
  6. Surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan;
  7. Rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;
  8. Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
  9. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Apabila permohonan telah diajukan, BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen. Dalam hal verifikasi permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan. Dalam hal hasil verifikasi permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan BKPM 7/2020, ketentuan mengenai permohonan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan fasilitas pengurangan PPh badan dengan bidang usaha yang tidak termasuk industri pionir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.